Selasa, 05 November 2019

Enam Pelaku Curanmor Asal Tangerang diTangkap




Enam Pelaku Curanmor Indekos Asal Tangerang diTangkap 
Tangerang, Penamasadepanku – Aparat Kepolisian Polsek Tamansari, Jakarta Barat menangkap enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal tangerang yang tengah melakukan aksinya di lingkungan indekos, Kelurahan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat.

Penangkapan ini bermula saat keenam orang itu diketahui mencuri kendaraan korban MR (20) sedang diparkirkan di depan indekosnya Jumat (1/11/2019) lalu.

Korban sadar ketika menjelang petang, motor yang ia parkirkan mendadak tidak ada. Dia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Taman Sari. 

"Berawal dari aduan masyarakat di Tangki, Tamansari yang kehilangan satu unit motor matic dari kos-kosan pada 1 November 2019 dan korban langsung melakukan laporan ke Polsek," ucap Kapolsek Tamansari AKBP Ruly di Polsek Tamansari Jakarta Barat, Senin (4/11/2019).

Setelah mendapat laporan, polisi mulai melakukan pengembangan kasus untuk kemudian melakukan pengejaran. Tiga hari kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel.
"Iya, kami lakukan tiga hari penyelidikan. Kami berhasil menangkap pelaku sebanyak enam orang di hotel di Tamansari. Karena dari mereka ada upaya perlawanan kita lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Ruly.

Para pelaku, yakni berinisial AS (22), ADI (17), RZL (25), DO (24), AGS (20), dan A (23). Pada saat penangkapan, dua pelaku ditembak dibagian kaki karena melawan polisi. Kelima tersangka laki laki dan satu diantaranya adalah perempuan. Mereka di tangkap di sebuah hotel di kawasan Tamansari pada Senin (4/11/2019) pagi.

Dari pengakuan tersangka, polisi mengungkap bahwa pelaku melakukan aksi curanmor sejak 2018. Kira-kira 10 lokasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Tangerang menjadi tujuan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Para pelaku menyasar targetnya yang berada di wilayah indekos.

“Iya banyak pengaduan juga, katanya kos-kosan di sini itu ga aman, ternyata memang komplotan ini maling dari tahun 2018, motor yang ditemukan biasanya motor matic, karena lebih mudah dicuri daripada jenis motor lain. Pelaku bisa langsung bawa kabur motor matik incaran dengan membobol starter motor” ujar Ruly
Pelaku juga membawa senjata api yang mereka persiapkan jika tertangkap, mereka membeli senjata api pistol rakitan jenis revolver bergagang kayu tersebut secara patungan dengan harga 5 juta dan membelinya di daerah Lampung.


Setelah mendapatkan motor, para pelaku menjual motor hasil curian ke penampung dengan harga yang relatif murah. Sejauh ini Polsek Tamansari sudah mengantogi informasi terkait identitas penampung motor.

"Juga ada identifikasi dari penampung motor, tapi masih dalam proses pengejaran. Para pelaku menjualnya dengan harga sekitar Rp 2.000.000 hingga Rp 2.300.000 per unit," ucap Ruly.

Dari para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata api rakitan berserta amunisinya, kunci T, anak kunci letter T, dan magnet. Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor, salah satunya adalah milik MR.

Keenam tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Taman Sari, untuk kemudian di adili di pengadilan pada tanggal 20 November 2019 untuk mengetahui dengan jelas hukuman yang pantas. (MP)

UAS - Drs. Cecep Gunawan, M.Si 
Penulisan Berita Online
Who does What
Penulis : Masquita Pragistari



Tidak ada komentar:

Posting Komentar